Bakal Menjabat 2,5 Tahun, Pj Gubernur DKI Terpilih Akan Ditunjuk Atas Dukungan Parpol
Jakarta, Dekannews - Wakil Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Sugiyanto menyampaikan faktor penting yang menjadi dasar pemilihan Penjabat (PJ) Gubernur DKI.
Menurut SGY sapaan akrab Sugiyanto, penunjukan Pj Gubernur DKI akan didasari atas dukungan partai politik (parpol). Mengingat kata dia, masa jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta cukup lama yaitu lebih dari 2,5 tahun.
“Akan tetapi siapapun pejabat gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih pemerintah pusat, tetap merujuk pada dukung partai politik. Dalam hal ini, dukung politik dari partai-partai pemenang di Kebun Sirih menjadi sangat penting,” ujar Sugiyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).
Karena itu, SGY melanjutkan, pandangan atau masukan dari ketum partai-partai politik pemenang akan menjadi pertimbangan Presiden untuk menunjuk sosok pengganti Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 nanti.
DPRD DKI sebagai lembaga legislatif, telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Atas dasar itu, peluang Heru Budi Hartono menjadi pejabat gubernur DKI Jakarta besar. Alasanya sederhana, Jakarta membutuhkan Pj gubernur yang secara politik kuat dan paham masalah Jakarta. Sepertinya Heru memiliki persyaratan itu,” katanya.
"Kecuali istana lebih membutuhkan Heru Budi Hartono, maka peluang PJ Gubernur DKI paling besar yaitu Bahtiar. Namun bila pemerintah kekurangan pejabat eselon satu, maka PJ Gubernur DKI adalah Marullah Matali," sambung dia.
Lebih jauh SGY menjelaskan, dukung politik dari partai-partai pemenang di kebun sirih adalah urgent. Dasarnya adalah pemerintahan daerah itu dijalankan bersama-sama antara gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
“Bisa repot Pj gubernur DKI Jakarta bila tak didukung penuh oleh DPRD. Interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat bisa saja muncul setiap saat. Jadi dukungan DPRD yang notabene anggotanya adalah dari partai politk menjadi penting,” ujar SGY
Sebagai informasi, jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis pada Minggu 16 Oktober 2022.
Sebelum ada Gubernur DKI Jakarta definitif yang akan dipilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang, Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur DKI dari ASN (Aparat Sipil Negara) untuk memimpin Jakarta paska masa bakti Gubernur Anies selesai. (Zat)